Seorang tokoh masyarakat (kiri) Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, memberikan saran untuk penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (27/8/2019). Untuk penyelesaian tapal batas antara Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah yang berada di wilayah Kecamatan Tolinggula, Pemprov Gorontalo mengambil opsi untuk mengajukan surat keberatan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 1992 yang mencabut Keputusan Mendagri Nomor 105.5-197 sebagai acuan penetapan tapal batas./Haris
KOTA GORONTALO, Kominfotik - Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar ramah tamah menyambut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo yang baru, Irjen Pol. Helmy Santika, di ballroom...
BONE BOLANGO, Kominfotik - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba meminta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II dan III peserta latihan dasar (Latsar)...
Boalemo, Kominfotik - Gorontalo menjadi provinsi kedua, setelah Provinsi Jawa Tengah, yang aktif dalam memfasilitasi dan mengambil inisiatif untuk mengkoordinasikan pemakaian aplikasi Sistem Informasi...